Pembangunan Jalan Ciater Raya, Serpong.
Pembangunan Jalan Raya Ciater di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan panjang 2,2 kilometer dan lebar 24 meter itu sedianya menelan anggaran hingga Rp 34,3 Miliar.
Proyek dibagi dalam 3 paket pengerjaan, yaitu Bukit Maruga-Ciater Rp. 4,3 milyar, Maruga-Ciater Rp. 13,5 milyar, dan Ciater-Ujung Jalan Raya Serpong dikucurkan Rp 16,5 milyar.
Pengerjaan pelebaran jalan ini merupakan pilot project jalan kota di kota Tangsel. Disisi ruas jalan tersebut akan dibangun jalur sepeda, sistem drainase, utilitas serta pedestrian atau fasilitas yang bisa digunakan untuk pejalan kaki.
Pembangunan Jalan Raya Ciater di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan panjang 2,2 kilometer dan lebar 24 meter itu sedianya menelan anggaran hingga Rp 34,3 Miliar.
Proyek dibagi dalam 3 paket pengerjaan, yaitu Bukit Maruga-Ciater Rp. 4,3 milyar, Maruga-Ciater Rp. 13,5 milyar, dan Ciater-Ujung Jalan Raya Serpong dikucurkan Rp 16,5 milyar.
Pembangunan Jalan Ciater-Maruga Dilengkapi Jalur Sepeda
Pengerjaan pelebaran jalan ini merupakan pilot project jalan kota di kota Tangsel. Disisi ruas jalan tersebut akan dibangun jalur sepeda, sistem drainase, utilitas serta pedestrian atau fasilitas yang bisa digunakan untuk pejalan kaki.
SUTT dan SUTET
Setiap bentangan kawat jaringan transmisi memerlukan suatu “ruang bebas”. Ruang bebas adalah ruang di sekeliling penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang jalur SUTT. Jalur itu harus dibebaskan dari ben-
da-benda dan kegiatan lainnya. Artinya, dalam ruang bebas tidak boleh ada satupun benda-benda seperti bangunan atau pohon lain di dalam ruang tersebut. Dengan adanya ruang bebas ini, pengaruh medan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitar dapat dicegah. Keterangan mengenai ruang bebas diatur di dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi tentang ruang bebas SUTT dan SUTET. Di peraturan itu, diatur jarak minimum titik tertinggi bangunan atau pohon terhadap titik terendah dari kawat penghantar jaringan transmisi. Nilai jarak bebas minimum tiap objek bisa dilihat pada tabel berikut ini.
RUANG BEBAS SUTT/SUTET
Setiap bentangan kawat jaringan transmisi memerlukan suatu “ruang bebas”. Ruang bebas adalah ruang di sekeliling penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang jalur SUTT. Jalur itu harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya. Artinya, dalam ruang bebas tidak boleh ada satupun benda-benda seperti bangunan atau pohon lain di dalam ruang tersebut. Dengan adanya ruang bebas ini, pengaruh medan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitar dapat dicegah. Keterangan mengenai ruang bebas diatur di dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi tentang ruang be-bas SUTT dan SUTET. Di peraturan itu, diatur jarak minimum titik tertinggi bangunan atau pohon terhadap titik terendah dari kawat penghantar jaringan transmisi. Nilai jarak bebas minimum tiap objek bisa dilihat pada tabel di atas.
Membangun untuk aktivitas manusia tidak diperbolehkan menurut peraturan pemerintah (PERMEN PE No. 01.P/47/MPE/1992). Demikian pula membangun lapangan olah raga, dan bangunan lainnya. Ruang bebas tersebut ‘dibebaskan dengan kompensasi’ artinya, pengembang yang membeli lahan yang sebelumnya terdapat Sutet maka daerah bebas tersebut ‘bukan’ milik pengembang, namun jika Sutet tersebut dibangun setelah ada permukiman, maka sesungguhnya pengembang mendapatkan kompensasi pembebasan lahan (lihat: Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET); SK Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975/K/47/MPE/1999 tentang perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET).
Pengertian bangunan: Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
ROW (Right Of Way)
ROW atau jarak bebas yang diijinkan di daerah sekitar SUTT. Jarak bebas di sini meliputi daerah radius di sekitar konduktor dengan ketentuan standar Internasional.
ROW atau jarak bebas yang diijinkan di daerah sekitar SUTT. Jarak bebas di sini meliputi daerah radius di sekitar konduktor dengan ketentuan standar Internasional.
No comments:
Post a Comment